UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 101
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Dalam hal tindak pidana meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan dalam bab ini.
