UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 10
(1) Pengamatan klimatologi meliputi:
- iklim; dan
- kualitas udara.
(2) Pengamatan iklim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus dilakukan paling sedikit terhadap unsur:
- radiasi matahari;
- suhu udara;
- suhu tanah;
- tekanan udara;
- angin;
- penguapan;
- kelembaban udara;
- awan;
- hujan; dan
- kandungan air tanah.
(3) Pengamatan . . .
(3) Pengamatan kualitas udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
- pencemaran udara yang meliputi unsur:
- partikulat (SPM, PM10, PM2.5);
- sulfur dioksida (SO2);
- nitrogen oksida dan nitrogen dioksida (NO, NO2);
- ozon (O3);
- karbon monoksida (CO); dan
- komposisi kimia air hujan.
- gas rumah kaca yang meliputi unsur:
- karbon dioksida (CO2);
- methan (CH4);
- nitrous oksida (N2O);
- hidrofluorokarbon (HFCs);
- perfluorokarbon (PFCs); dan
- sulfur heksafluorida (SF6).
(4) Pengamatan klimatologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu.
