UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 11
Pengamatan geofisika harus dilakukan paling sedikit terhadap unsur:
- getaran tanah;
- gaya berat;
- kemagnetan bumi;
- posisi bulan dan matahari;
- penentuan sistem waktu;
- tsunami; dan
- kelistrikan udara.
