Pasal 9
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kota Tual dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Tual.
(2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota
definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
Maluku untuk melantik Penjabat Walikota Tual.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila . . .
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi
terhadap kinerja Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur.
