UU
PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
Pasal 10
Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil WaliKota Tual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku.
