UU
PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
Pasal 8
Peresmian Kota Tual dan pelantikan Penjabat Walikota Tual dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah undang- undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
