UU
PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
Pasal 5
(1) Kota Tual mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Maluku Tenggara di Selat Nerong;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pulau-Pulau Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dan Laut Arafura; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Banda.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kota Tual secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5
(lima) tahun sejak diresmikannya Kota Tual.
