UU
PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Tual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dikurangi dengan wilayah Kota Tual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
