UU
PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
Pasal 3
(1) Kota Tual berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Maluku Tenggara yang terdiri atas cakupan wilayah:
Kecamatan Dullah Utara;
Kecamatan Dullah Selatan;
Kecamatan . . .
- Kecamatan Pulau Tayando Tam; dan
- Kecamatan Pulau-Pulau Kur.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
