UU
PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Tual di wilayah Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Tual di wilayah Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah