UU
PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kota Tual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Tual menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
