UU
PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
Pasal 17
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Tual dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tual.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
