UU
PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
Pasal 18
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Walikota Tual menyusun Rancangan
Peraturan . . .
Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Tual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota
Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
