UU
PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
Pasal 16
Penjabat Walikota Tual berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Walikota Tual berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.