Pasal 15
(1) Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara memberikan
hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Tual sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Maluku memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Tual sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Tual.
(4) Apabila Kabupaten Maluku Tenggara tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Maluku Tenggara untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Tual.
(5) Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Provinsi . . .
Provinsi Maluku untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Tual.
(6) Penjabat Walikota Tual menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati.
(7) Penjabat Walikota Tual menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Maluku.
