UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA
Pasal 9
BAB 4 — PEMBINAAN DAERAH
(1) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Lingga dalam waktu 3
(tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lingga.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB V …
PRESIDEN
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
