UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA
Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Lingga mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban
untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan
kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
