UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Galang Kota Batam dan Laut
Cina Selatan;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala; dan
- d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Indragiri .
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam
peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lingga secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
