Pasal 12
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lingga, Penjabat Bupati Lingga diangkat
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil
yang diusulkan Gubernur Kepulauan Riau untuk masa jabatan paling lama
1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian ...
PRESIDEN
(4) Peresmian Kabupaten Lingga serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepulauan Riau untuk
(6) melantik Penjabat Bupati Lingga.
Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kepulauan Riau melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
