UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA
Pasal 11
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
Bupati dan Wakil Bupati Lingga dipilih dan disahkan paling lambat 2
(dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
