UU
PARTAI POLITIK
Pasal 9
BAB 5 — FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Partai politik berkewajiban:
- mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
- menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
- melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik;
- menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
- melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
- membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah;
PRESIDEN
membuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik; dan
memiliki…
memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara.
