UU
PARTAI POLITIK
Pasal 8
BAB 5 — FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Partai politik berhak:
- memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
- mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
- memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
- mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat;
- mengusulkan penggantian antarwaktu anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
