UU
PARTAI POLITIK
Pasal 10
BAB 6 — KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
(1) Warga negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota partai
politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
(2) Keanggotaan partai politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak
diskriminatif bagi setiap warga negara Indonesia yang menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan.
