UU
PARTAI POLITIK
Pasal 11
BAB 6 — KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
(1) Kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang
dilaksanakan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2) Anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan
kebijakan, hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota partai politik wajib mematuhi anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan partai politik.
