UU
PARTAI POLITIK
Pasal 12
BAB 6 — KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
Anggota partai politik yang menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat dapat diberhentikan keanggotaannya dari lembaga perwakilan rakyat apabila:
- menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan atau menyatakan menjadi anggota partai politik lain;
- diberhentikan dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan karena melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; atau
- melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menyebabkan yang bersangkutan diberhentikan.
PRESIDEN
