UU
PARTAI POLITIK
Pasal 17
(1) Keuangan partai politik bersumber dari:
- iuran anggota;
- sumbangan yang sah menurut hukum; dan
- bantuan dari anggaran negara.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa.
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan
secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat.
(4) Tata cara penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
