UU
PARTAI POLITIK
Pasal 16
BAB 8 — PERADILAN PERKARA PARTAI POLITIK
(1) Perkara partai politik berkenaan dengan ketentuan undang-undang
ini diajukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan
terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh
pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari.
KEUANGAN
