UU
PARTAI POLITIK
Pasal 15
BAB 7 — KEPENGURUSAN
Pengurus dan/atau anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan
PRESIDEN
dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partainya tidak dapat membentuk kepengurusan atas partai politik yang sama dan/atau membentuk partai politik yang sama.
