UU
PARTAI POLITIK
Pasal 14
BAB 7 — KEPENGURUSAN
(1) Apabila terjadi keberatan dari sekurang-kurangnya setengah peserta
forum musyawarah atau terdapat kepengurusan ganda partai politik yang didukung oleh sekurang-kurangnya setengah peserta forum musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), keberatan itu diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, para pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
(3) Selama dalam proses penyelesaian, kepengurusan partai politik
yang bersangkutan dilaksanakan untuk sementara oleh pengurus partai politik hasil forum musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
