UU
PARTAI POLITIK
Pasal 18
(1) Sumbangan dari anggota dan bukan anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b paling banyak senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.
(2) Sumbangan dari perusahaan dan/atau badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b paling banyak senilai Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.
PRESIDEN
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan
oleh perusahaan dan/atau badan usaha harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X…
LARANGAN
