Pasal 99
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan
tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
(2) Dalam hal yang menerima laporan atau pengaduan adalah Atasan
yang Berhak Menghukum, ia segera menyerahkan pelaksanaan penyidikan kepada Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c untuk melakukan penyidikan.
(3) Dalam hal yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c, mereka wajib melakukan penyidikan dan segera melaporkannya kepada Atasan yang Berhak Menghukum Tersangka.
