Pasal 100
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Setiap orang yang menjadi korban atau yang mengalami atau
menyaksikan atau melihat dan/atau mendengar secara langsung tentang terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyidik baik lisan maupun tertulis.
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat yang dilakukan
oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentuan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik, wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyidik atau atasan yang berwenang.
(3) Sesudah...
PRESIDEN
(3) Sesudah menerima laporan, Penyidik harus membuat surat tanda
terima laporan atau pengaduan, diberikan kepada yang bersangkutan dengan ditandatangani oleh pelapor dan penerima laporan.
