UU
PERADILAN MILITER
Pasal 101
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Penyidik sesudah selesai melakukan penyidikan wajib segera
menyerahkan berkas itu kepada Atasan yang Berhak perkara Menghukum, Perwira Penyerah Perkara, dan berkas aslinya kepada Oditur yang bersangkutan.
(2) Perwira Penyerah Perkara dapat menghentikan penyidikan dengan
surat keputusan berdasarkan pendapat hukum dari Oditur.
