Pasal 102
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak menangkap,
sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib menangkap Tersangka guna diserahkan langsung kepada Penyidik.
(2) Sesudah menerima penyerahan Tersangka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka penyidikan.
(3) Sesudah menerima laporan tersebut, Penyidik segera datang ke
tempat kejadian dan dapat melarang setiap orang meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan belum selesai.
(4) Pelanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dipaksa tinggal di tempat sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai.
