Pasal 103
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Penyidik yang melakukan penyidikan, dengan menyebutkan alasan
pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil Tersangka dan Saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dan tanggal seseorang diharuskan memnuhi panggilan tersebut.
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada Penyidik dan apabila ia
tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi.
(3) Apabila...
PRESIDEN
(3) Apabila panggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dipenuhi, Penyidik memerintahkan petugas Polisi Militer untuk membawa Tersangka atau Saksi yang dipanggil secara paksa.
(4) Panggilan kepada Tersangka atau Saksi Prajurit melalui
komandan/kepala kesatuan.
(5) Komandan/kepala kesatuan wajib memerintahkan anak buahnya
yang dipanggil selaku Tersangka atau Saksi untuk datang memenuhi panggilan tersebut.
