UU
PERADILAN MILITER
Pasal 104
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Apabila Tersangka atau Saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, pemeriksaan dapat dilakukan di tempat kediamannya atau di tempat lain yang ditentukan Penyidik.
