UU
PERADILAN MILITER
Pasal 105
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Dalam hal seorang Tersangka melakukan suatu tindak pidana, sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka tentang haknya untuk mendapatkan bantuan Hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Penasihat Hukum.
