UU
PERADILAN MILITER
Pasal 106
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap
Tersangka, Penasihat Hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, Penasihat Hukum
dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap Tersangka.
