UU
PERADILAN MILITER
Pasal 107
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Saksi diperiksa tidak dengan disumpah kecuali apabila ada cukup
alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hasir dalam pemeriksaan di Pengadilan.
(2) Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang
satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya.
(3) Dalam...
PRESIDEN
(3) Dalam pemeriksaan, Tersangka ditanya apakah ia memghendaki
didengarnya Saksi yang dapat menguntungkan dirinya dan apabila ada, hal itu dicatat dalam berita acara.
(4) Dalam hal Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui
Penyidik, Saksi tersebut wajib dipanggil dan diperiksa.
