Pasal 108
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik diberikan
tanpa tekanan dari siapapun dan/atau dalam bentuk apapun.
(2) Penyidik mencatat semua keterangan Tersangka dan/atau Saksi
dalam berita acara teliti sesuai dengan kata-kata yang dipergunakan oleh Tersangka atau Saksi.
(3) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditandatangani oleh Penyidik dan oleh yang memberi keterangan sesudah mereka menyetujui isinya.
(4) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak mau membubuhkan
tandatangannya, Penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
(5) Dalam pelanggaran lalu lintas, Penyidik membuat berita acara
pelanggaran lalu lintas yang memuat jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Tersangka dan ditandatangani Penyidik dan Tersangka, selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi melalui Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi yang berwenang.
