UU
PERADILAN MILITER
Pasal 109
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang harus didengar keteranganya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melaksanakan penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat dibebankan kepada Penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal Tersangka dan/atau Saksi tersebut.
