UU
PERADILAN MILITER
Pasal 110
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, ia dapat meminta pendapat
seorang ahli atau seorang yang memiliki keahlian khusus.
(2) Seorang...
PRESIDEN
(2) Seorang ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan
sumpah atau janji di muka Penyidik bahwa ia akan memberikan keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya, kecuali apabila karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia, ia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.
