UU
PERADILAN MILITER
Pasal 111
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Penyidik wajib segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi, keterangan Tersangka dan/atau Saksi, catatan mengenai akta dan/atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan.
