UU
PERADILAN MILITER
Pasal 112
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Dalam hal Tersangka ditahan dalam waktu 1 (satu) hari sesudah perintah penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh Penyidik.
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
Dalam hal Tersangka ditahan dalam waktu 1 (satu) hari sesudah perintah penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh Penyidik.