UU
PERADILAN MILITER
Pasal 113
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Penyidik membuat berita acara tentang jalannya dan hasil
penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat
(5).
(2) Penyidik membacakan lebih dahulu berita acara tentang
penggeledahan rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik meupun penghuni dan/atau kepala desa atau lurah atau ketua lingkungan dengan 2 (dua) orang Saksi.
(3) Dalam hal Tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan
tandatangannya, hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
