UU
PERADILAN MILITER
Pasal 114
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, Penyidik
dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.
(2) Penyidik...
PRESIDEN
(2) Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu
untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan berlangsung.
