UU
PERADILAN MILITER
Pasal 115
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Dalam hal Penyidik melakukan penyitaan, Penyidik membuat berita
acara dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik maupun orang atau keluarganya dari siapa benda tersebut disita, dan/atau kepala desa atau lurah atau ketua lingkungan dengan 2 (dua) orang Saksi.
(2) Dalam hal orang darimana benda tersebut disita atau keluarganya
tidak mau membubuhkan tandatangannya, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
(3) Salinan dari berita acara itu disampaikan oleh Penyidik kepada
orang darimana benda tersebut disita atau keluarganya dan kepala desa atau lurah.
