UU
PERADILAN MILITER
Pasal 116
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga
ada dugaan dapat diperoleh keterangan dari berbagai surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya, Penyidik segera pergi ke tempat yang dipersangkakan untuk menggeledah, memeriksa surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya dan apabila perlu menyitanya.
(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
menurut ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 115.
