Pasal 117
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Dalam hal diterima pengaduan bahwa suatu surat atau tulisan palsu
atau dipalsukan atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan penyidikan, oleh Penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari seorang ahli.
(2) Dalam hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang
dipalsukan, Penyidik dapat datang atau meminta kepada pejabat penyimpan umum yang wajib dipenuhi, supaya ia mengirimkan surat asli yang disimpannya itu kepadanya untuk dipergunakan sebagai bahan perbandingan.
(3) Dalam...
PRESIDEN
(3) Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan,
menjadi bagian serta tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Penyidik dapat meminta supaya daftar itu seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(4) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menjadi
bagian dari suatu daftar, pejabat penyimpan umum membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali yang di bagian bawah dari salinan itu pejabat penyimpan umum mencatat apa sebab salinan itu dibuat.
(5) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang
ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya.
(6) Semua biaya yang dikeluarkan untuk penyelesaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dibebankan pada dan sebagai biaya perkara.
