Pasal 118
BAB 4 — HUKUM ACARA PIDANA MILITER
(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani
seorang korban baik luka, keracunan maupun mati, yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter, dan/atau ahli lainnya.
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertulis, yang dalam itu surat disebut dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan/atau pemeriksaan bedah mayat.
(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter
pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak, dan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain pada mayat.
